Silahkan Saja Berz1n4, Toh Hukuman Untukmu Sudah Jelas Adanya!

Viral Media - Bagaimana mungkin jika seandainya saja z1n4 tak dilarang, apakah kamu sekalian masih ingin melakukannya? Banyak sekali kemungkinan buruk yang akan terjadi apabila memang dengan sengaja melakukannya. Oleh karena itu, Islam pun mengatur agar seorang muslim menjauhi perbuatan tersebut demi menjaga dirinya sendiri dari segala keburukan semisal dari dirinya sendiri, sampai hukuman yang diberikan kepadanya.
z1n4 adalah sebuah hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa memiliki ikatan yang sah dalam sebuah pernikahan. Dilakukan secara sadar serta tanpa adanya unsur syubhat. z1n4 merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya mendapatkan sanksi atau hukuman yang sangat berat, baik hukum cambuk maupan rajam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan akal.
Hukum z1n4
z1n4 oleh agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Isra Ayat 32
ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati z1n4; Sesungguhnya z1n4 itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”
Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan z1n4. Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku z1n4 baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku z1n4 yang sudah menikah (muhsan) dikenakan sanksi rajam. Rajam secara bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari dengan batu pada pez1n4 muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berz1n4 dan laki-laki yang berz1n4, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada
mereka. Jejaka yang berz1n4 dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan z1n4 didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)
Macam-Macam z1n4
Pelaku z1n4 dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pez1n4 muhsan dan gairu muhsan.
z1n4 Muhsan, adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka, dan sudah pernah bercampur dengan pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pez1n4 muhsan adalah dirajam yaitu dikubur sampai batas pundak dan dilempari dengan batu sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW.
“Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan, “Hai Rasulullah aku telah berbuat z1n4, tapi aku menyesal.” Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” Tidak, jawab laki-laki itu, Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya!” jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” (HR. Bukhari Muslim )
z1n4 Ghairu Muhsan, adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan badan. Bagi mereka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya:
“Pez1n4 perempuan dan pez1n4 laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (Q.S. an-Nur /24:2)
Hukuman di atas adalah hukum agama yang secara prakteknya tidak diberlakukan di negara Indonesia karena dasar negara kita adalah pancasila. Yang perlu digaris bawahi adalah ketika had (hukuman) z1n4 belum dilaksanakan di dunia, maka kelak di akhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas hal yang serupa. Jadi, meski hukuman cambuk dan rajam bukanlah vonis di negara ini, setidaknya sebagai seorang muslim harus tahu hukum tersebut agar bisa menjadi rem bagi diri sendiri untuk tidak mendekati z1n4 dan kelak di akhirat tidak dimintai pertanggung jawaban atas hukuman tersebut.
Hikmah Pelarangan Melakukan z1n4
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman z1n4 :
Mencegah bahaya merajalelanya perz1n4an, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.
loading...
ASTAGA..Silahkan Saja Berz1n4, Toh Hukuman Untukmu Sudah Jelas Adanya!...
4/
5
Oleh
Unknown