Wajib Baca ! Masih Berani Pakai Mahar Al-Quran Dan Seperangkat
Alat Shalat? Inilah Penjelasannya

Sering kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang beragama Islam,
pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an sudah menjadi sebuah keniscayaan.
Apalagi di negara yang katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang
tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya. Tapi sangat disayangkan, setelah akad
nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar terbungkus rapi di dalam lemari tak
pernah tersentuh.
Tak jauh beda dengan mushaf Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin
tersimpan rapi di rak buku dan
hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi
pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial dibalik pemberian perlengkapan sholat dan mushaf
Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan
mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang dipikulnya. Beban itu
adalah sang suami
berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang disimboli dengan
pemberian seperangkat alat sholat.
Suami juga berkewajiban untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan
membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.Karena sholat adalah amalan
pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini
dianggap sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang mayoritasnya
muslim ini. Tapi sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang
suami kepada istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami wajib
untuk
mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah
hingga surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban
untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan
Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?!? Sangat disayangkan ternyata realitas yang ada
tidak
demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetap terbungkus rapi dalam
plastik bening bergambar hati yang kini tergeletak didalam buffet.
Tak jauh berbeda dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang
dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus dengan plastik bening yang juga bergambar hati itu
tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan bangganya si empunya barang tersebut
memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Subhanallah... ga d bc aja bangga.
Padahal, menurut
M Arief, petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak ringan bagi pengantin pria yang memberikan mahar
seperangkat alat solat ini. “Dia harus mengajarkan dan menuntun sang istri untuk membaca Alquran dan
menjalankan salat fardu yang wajib. Minimal seperti itu,”
Lain halnya, menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan taat beribadah,
sehingga artinya mahar seperti ini untuk memberikan dukungan. “Kan tidak semua mempelai perempuan
itu muslimah yang taat. Kalau kondisinya demikian dan suami nantinya tidak akan mampu membimngin
agar istri rajin mengaji dan taat beribadah, lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja,” ujarnya.
Tak jadi masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan
peralatan sholat lain. Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji
yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya. Seorang suami
memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah
subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ْھِلی ُكْم نَا ًرا
َس ُكْم َوأَ
ِذی َن آ َمنُوا قُوا أَْنفُ
َھا الَّ
یُّ
... یَا أَ
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya,
kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang
dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan rumah tangga
tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam keluarga.
So... buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an tapi belum
diajarkan isi dari
Al-Qur’an,jangan ragu untuk menagihnya kepada suami.
Sekalian mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para suami
yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an, dan belum
memiliki andil dalam menjaga
sholat istrinya dan mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh
diajarkan istrinya.
Biar istrinya makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa
tercapai. Lalu buat para calon istri dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam
bahtera rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab..
sumber;http://www.syafaatmuslim
loading...
WAJIB BACA...Wajib Baca ! Masih Berani Pakai Mahar Al-Quran Dan Seperangkat Alat Shalat? Inilah Penjelasannya
4/
5
Oleh
Unknown